8 Tahun Vendor Hotel Membuang Limbah di TPS Kayoon, Pemkot Surabaya Bereaksi

8 Tahun Vendor Hotel Membuang Limbah di TPS Kayoon, Pemkot Surabaya Bereaksi
Plt Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin. Foto: Dok. Pribadi Anna

jpnn.com, SURABAYA - Maraknya pembuangan limbah sampah hotel di tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Kayoon mulai disoroti Pemkot Surabaya.

Plt Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin mengatakan bakal melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah hotel.

Terkait izin pembuangan, dia menyebut siapa pun bisa membuangnya sendiri.

"Artinya bisa pihak hotel, restoran, mal, apartemen, itu bisa kalau mereka punya armada sendiri," kata Anna, Kamis (23/9).

Dia menyebut pembuangan sampah juga bisa melalui pihak ketiga yaitu vendor.

Contoh, di TPS Kayoon itu yang membuang limbah hotel merupakan pihak bekerja sama dengan vendornya.

"Kami belum tahu kalau vendor sampah membuangnya ke TPS Kayoon, selama ini vendor tidak pernah ada kerja sama dengan DKRTH Surabaya," ujar dia.

Mantan Camat Jambangan itu menjelaskan dulunya setiap sampah seberat satu meter kubik wajib dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa batasan berapa kali.

Anna Fajriatin menyebut vendor hotel yang membuang limbah sampah hotel di TPS Kayoon sudah berlangsung selama 8 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News