82 Persen Pendapatan Negara dari Pajak, Tax Amnesty Berapa?
Kamis, 23 Agustus 2018 – 00:23 WIB
Dia menjelaskan, penerimaan pajak selama ini tidak pernah tercapai karena berbagai kendala. ’’Sejak 2009 sampai sekarang, belum pernah tercapai. Kampanye kesadaran penting dilakukan. Lalu, uang pajak digunakan untuk kepentingan umum,’’ tuturnya. (nis/c20/oki)
Pendapat negara di era pemerintahan Jokowi – JK sekitar 82 persen dari pajak dan hibah, kontribusi tax amnesty tidak maksimal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara