844 Ribu Pemilih Terancam Kehilangan Hak Pilih

844 Ribu Pemilih Terancam Kehilangan Hak Pilih
Pemilih menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan membenarkan masih ada sekitar 844 ribu pemilih belum bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah.

Viryan beralasan para pemilih itu belum mengantongi e-KTP atau surat keterangan dari pemerintah yang menyatakan telah melakukan perekaman data kependudukan.

"Mereka belum memiliki e-KTP dan surat keterangan dari pemerintah. Jumlahnya ada sekitar 844 ribu dari sebelumnya yang mencapai 6,7 juta pemilih," ujar Viryan di Jakarta, Rabu (2/5).

Menurut Viryan, pihaknya masih terus memproses dan berkoordinasi dengan dinas-dinas administrasi kependudukan di masing-masing daerah.

Selain itu, penyelenggara pemilu di masing-masing daerah yang menggelar pilkada juga diminta melakukan pengecekan ulang terhadap data pemilih tersebut.

Viryan berharap lewat langkah ini nantinya tak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih.

"Nanti kalau datanya lengkap (ada e-KTP atau suket) pemilih yang 844 ribu itu akan dimasukkan pada DPT tambahan. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya di satu jam terakhir pencoblosan," ucapnya.

Untuk diketahui, jumlah DPT Pilkada serentak 2018 yang tercatat di laman resmi KPU hingga Rabu (2/5) mencapai 151.460.435 pemilih.

Penyelenggara pemilu daerah yang menggelar pilkada diminta melakukan pengecekan ulang terhadap data pemilih tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News