9 Fraksi Berhak Mengajukan Nama Pengganti Anies, tetapi Cuma 3 yang Dipilih
Senin, 12 September 2022 – 21:35 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur.
Dalam surat tersebut, DPRD DKI diberikan waktu untuk mengusulkan nama Pj gubernur hingga 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ucap Tito dalam suratnya, Selasa (6/9). (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Prasetyo Edi Marsudi menyebut tiap fraksi di DPRD berhak mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur FDKI pengganti Anies Baswedan. Yang dipilih cuma tiga saja.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri