9 Fraksi Berhak Mengajukan Nama Pengganti Anies, tetapi Cuma 3 yang Dipilih
Senin, 12 September 2022 – 21:35 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ilustrasi Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur.
Dalam surat tersebut, DPRD DKI diberikan waktu untuk mengusulkan nama Pj gubernur hingga 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ucap Tito dalam suratnya, Selasa (6/9). (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Prasetyo Edi Marsudi menyebut tiap fraksi di DPRD berhak mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur FDKI pengganti Anies Baswedan. Yang dipilih cuma tiga saja.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Hardiyanto Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol yang Sering Memicu Kecelakaan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran