9 Fraksi Berhak Mengajukan Nama Pengganti Anies, tetapi Cuma 3 yang Dipilih

9 Fraksi Berhak Mengajukan Nama Pengganti Anies, tetapi Cuma 3 yang Dipilih
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ilustrasi Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan mekanisme pemilihan calon Penjabat atau Pj Gubernur oleh legislator.

Prasetyo menyebut sembilan fraksi di DPRD akan memberikan usulan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

Bila masing-masing fraksi tersebut mengusulkan tiga nama, akan ada 27 nama yang akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (13/9) besok.

"Besok menyerahkan tiga nama dari sembilan fraksi jadi 27 orang," ujar dia di gedung DPRD DKI, Senin (12/9).

Dari 27 usulan nama tersebut, akan dipilih tiga nama calon Pj Gubernur DKI yang paling banyak diusulkan.

Tiga nama terpilih kemudian akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pokoknya satu dua tiga yang teratas lah. Suara terbanyak dari nama yang diusulkan,” kata dia.

Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria bakal mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Prasetyo Edi Marsudi menyebut tiap fraksi di DPRD berhak mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur FDKI pengganti Anies Baswedan. Yang dipilih cuma tiga saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News