9 Kakek dan Nenek Berbuat Terlarang di Rumah Orang Gila
Sabtu, 09 September 2017 – 15:08 WIB
Sembilan pejudi yang rata-rata berusia lebih dari separuh abad itu langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak.
“Kami jerat para tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman sepuluh tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)
Sembilan pejudi itu digerebek saat menyusun kartu remi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps