9 Kakek dan Nenek Berbuat Terlarang di Rumah Orang Gila
Sabtu, 09 September 2017 – 15:08 WIB

DIAMANKAN. Lima dari Sembilan pemain judi remi box saat diamankan di Mapolresta Pontianak, kemarin. FOTO: ACHMAD MUNDZIRIN/RAKYAT KALBAR/JPNN
Sembilan pejudi yang rata-rata berusia lebih dari separuh abad itu langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak.
“Kami jerat para tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman sepuluh tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)
Sembilan pejudi itu digerebek saat menyusun kartu remi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri