9 Korban Teroris Masa Lalu Diberi Kompensasi Sebesar Rp 1,495 Miliar

9 Korban Teroris Masa Lalu Diberi Kompensasi Sebesar Rp 1,495 Miliar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten, bertempat di Aula Serbaguna Mapolda Banten di Serang, Jumat (11/2/2022). (Mulyana)

jpnn.com, BANTEN - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi untuk sembilan orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Banten, Jumat (11/2).

Penyerahan ini digelar di Markas Polda Banten serta dihadiri Irwasda Polda Banten Kombes Eko Kristianto, Wakil Ketua LPSK Brigjen Achmadi, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.

Hasto mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kompensasi sebesar Rp 1,495 miliar bagi sembilan korban terorisme masa lalu (KTML).

“Total sembilan korban berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT. Mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Hasto dalam siaran pers Polda Banten.

Hasto menjelaskan bahwa terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia.

"Penerima kompensasi ini merupakan korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, Bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan ledakan bom di Terminal Kampung Melayu,” jelasnya.

Menurut Hasto, jumlah kompensasi yang diterima para korban ditentukan oleh penilaian medis bekerja sama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).

Derajat luka yang dimaksud adalah luka ringan dengan nilai kompensasi Rp 75 juta, luka sedang Rp 115 juta, luka berat Rp 210 juta, dan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta.

LPSK menyerahkan kompensasi kepada 9 korban teroris masa lalu yang berdomisili di Banten. Total ada Rp 1,495 dana kompensasi yang diserahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News