9 Korban Teroris Masa Lalu Diberi Kompensasi Sebesar Rp 1,495 Miliar
Sabtu, 12 Februari 2022 – 09:53 WIB
“Nilai itu sesuai dengan izin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," tutupnya. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Baca Juga:
LPSK menyerahkan kompensasi kepada 9 korban teroris masa lalu yang berdomisili di Banten. Total ada Rp 1,495 dana kompensasi yang diserahkan.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya