9 Narapidana di Lapas Narkotika Batal Bebas, Ini Penyebabnya

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung batal bebas.
Mereka masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.
"Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini bisa bebas," Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar seusai Salat Id bersama seluruh warga binaan, di Bandarlampung, Senin (2/5).
Dia melanjutkan pada kesempatan Hari Raya Idulfitri 1443 H ini, sebanyak 679 dari total keseluruhan 973 warga binaan yang mendapat remisi.
"Tahun ini ada 679 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini," kata dia.
Porman menambahkan kepada warga binaan yang telah mendapat remisi, ke depan agar terus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas.
Dia juga akan memperbanyak lagi pembinaan untuk warga binaan setempat.
Dia berharap mudah-mudahan lapas selalu aman dan tertib tidak ada masalah.
9 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung batal bebas. Ini penyebanya.
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar