9 Pegawai Pemkot Palopo Dimutasi, Apa Salah Mereka? Begini Aturannya

9 Pegawai Pemkot Palopo Dimutasi, Apa Salah Mereka? Begini Aturannya
Pj Kepala Daerah boleh memutasi pegawai, tetapi harus melalui izin mendagri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Keputusan Penjabat (Pj) Walikota Palopo Asrul Sani memutasi 9 pegawai di lingkup pemkot setempat menuai sorotan dari sejumlah kalangan.

Ada yang menilai, langkah Asrul Sani melakukan mutasi pegawai tanpa izin Mendagri Tito Karnavian melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor: 821/5492/SJ perihal persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Dalam Aspek Kepegawaian Pemerintah Daerah.

Di sejumlah media, Kepala BKPSDM Kota Palopo Irfan Dachri mengatakan langkah Asrul Sani melakukan mutasi 9 pegawai tidak melanggar SE Mendagri tertanggal 14 September 2022 tersebut.

Mari kita simak penjelasan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang disampaikan saat acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022, yang digelar secara virtual, Jumat 23 September 2022.

Dukutip dari pemberitaan media yang ditayangkan di situs resmi Ombudsman, pada kesempatan tersebut, Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang menilai SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi ASN.

Pada kesempatan tersebut, Suhajar menjelaskan bahwa SE 821 memberikan kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, tetapi sangat terbatas, hanya yang terkait dengan dua hal ini.

Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Langkah Pj Walikota Palopo Asrul Sani melakukan mutase 9 pegawai dinilai melanggar SE Mendagri Nomor: 821/5492/SJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News