9 Pegawai Pemkot Palopo Dimutasi, Apa Salah Mereka? Begini Aturannya

9 Pegawai Pemkot Palopo Dimutasi, Apa Salah Mereka? Begini Aturannya
Pj Kepala Daerah boleh memutasi pegawai, tetapi harus melalui izin mendagri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jadi, pertanyaannya, apakah 9 pegawai Pemkot Palopo yang terkena mutasi itu merupakan bentuk sanksi karena mereka sedang tersangkut kasus korupsi atau melakukan pelanggaran disiplin ASN kategori berat?

Atau, apakah mereka sendiri yang mengajukan usul mutasi antar-daerah atau antar-instansi?

Jika tidak, maka berdasar penjelasan Sekjen Kemendagri Suhajar, mutasi yang dilakukan Pj Wako Palopo diduga melanggar aturan.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis menilai, langkah Pj Walikota Palopo memutasi 9 pegawai tanpa seizin mendagri masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Alasannya, karena berdasar peraturan, seorang Pj kepala daerah tidak diberi kewenangan memutasi pegawai, kecuali mendapat izin mendagri.

Lebih lanjut Margarito mengatakan, karena secara hukum penjabat kepala daerah tidak memiliki wewenang memutasi ASN, mutasi itu harus dianggap batal demi hukum.

Pendapat senadan disampaikan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto.

Secara tegas, Tasdik mengatakan mutasi ASN yang dilakukan pj kepala daerah harus melalui izin mendagri.

Langkah Pj Walikota Palopo Asrul Sani melakukan mutase 9 pegawai dinilai melanggar SE Mendagri Nomor: 821/5492/SJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News