9 Perda Miras Memicu Panas

Hari Ini Habib Rizieq Bertemu Mendagri

9 Perda Miras Memicu Panas
Sekretaris Majelis Syuro DPP FPI, KH Misbackhul Anam, saat meminta permohonan maaf kepada Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, menyusul aksi unjuk rasa anarkis Forum Umat Islam (FUI) di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/1). Foto: sam/JPNN
"Justru perda-perda antimiras ini lebih tegas dan efektif menghentikan peredaran miras," kata KH Muhammad al-Khaththath dalam keterangannya. Massa mendesak agar Mendagri Gamawan Fauzi membatalkan evaluasi perda-perda miras.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi sudah dengan tegas membantah pihaknya telah mencabut perda-perda miras. Yang dilakukan, katanya, sebatas melakukan evaluasi, untuk selanjutnya agar diperbaiki lagi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Gamawan menyatakan, dari 351 perda bermasalah hasil evaluasi tahun 2011, hanya sembilan perda yang mengatur soal miras. Sembilan Perda itu adalah Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.

Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Pemprov Bali, Perda Nomor 6 Tahun 2007 yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang diterbitkan Pemkab Penajam Paser Utara.

JAKARTA - Hari ini, Jumat (13/1), jam 09.00 Wib, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan bertemu dengan Mendagri Gamawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News