9 Tahun Buron, Surip bin Darmo Akhirnya Ditangkap di Musi Banyuasin

9 Tahun Buron, Surip bin Darmo Akhirnya Ditangkap di Musi Banyuasin
Surip, buronan kasus perampokan tahun 2012 lalu akhirnya ditangkap di Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: palpres.com

jpnn.com, MARTAPURA - Satu dari tujuh orang pelaku perampokan pada 22 April 2012 lalu, akhirnya diringkus Tim Reskrim OKU Timur pada Jumat (29/1/2021) sekira Jam 03.00 WIB.

Pelaku adalah bernama Surip, 43, warga Desa Kota Mulya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur. 

Kasubbaghumas OKU Timur Iptu Edi Arianto, membenarkan pihaknya telah mengamankan Surip.

“Surip adalah pelaku perampokan yang merupakan DPO Mapolres OKU Timur sejak tahun 2012,” kata Kasubbaghumas, Minggu (31/1/2021).

Menurut dia, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur menerima informasi keberadaan salah satu pelaku Surip Bin Darmo berada di Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju Kecamatan Banyu Lincir. Sesampai di TKP, tim langsung melakukan pengintaian. Lalu pada Jumat, (29/1/2021) sekira Jam 03.00 WIB pelaku ditangkap.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Edi Arianto.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pada saat kejadian, sekiranya pukul 01.30 WIB dini hari rumah korban Sardi, 37, warga Desa Burnai dimasuki tujuh orang tak dikenal.

Satu dari orang tujuh pelaku perampokan pada 22 April 2012 lalu, akhirnya diringkus Tim Reskrim OKU Timur pada Jumat (29/1/2021) sekira Jam 03.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News