90 Persen Nikah Siri Dulu Baru Daftar ke KUA

90 Persen Nikah Siri Dulu Baru Daftar ke KUA
Pemandangan di salah satu kantor KUA. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Nikah siri masih menjadi kebiasaan sebagian warga Kecamatan Semampir. Mereka menikah secara siri dan baru meresmikannya beberapa bulan kemudian dengan meminta buku nikah ke kantor urusan agama (KUA). 

Hal tersebut terungkap dari data di KUA Kecamatan Semampir. Selama Agustus-September ini, tercatat ada 269 pasangan yang menikah. Dari angka itu, 90 persen ternyata sudah menikah secara siri. Hal itu diketahui saat mereka mendaftarkan pernikahan ke KUA.

"Mereka datang ke KUA untuk meminta buku nikah. Ini kan salah kaprah," kata penghulu KUA Kecamatan Semampir Hari Subianto di sela-sela bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin yang diadakan Kantor Kemenag Kota Surabaya. Ada 25 pasangan calon pengantin yang mengikuti pendidikan berumah tangga.

Menurut Hari, pernikahan siri itu diketahui saat penghulu KUA mendatangi rumah mempelai dan memimpin ijab kabul. Saat prosesi akan dilaksanakan, petugas dibuat geleng-gelang. Sebab, ada calon pengantin yang kebingungan saat ditanya tentang wali dan mahar pernikahan. Ketika didesak, mereka ternyata sengaja tidak menghadirkan wali dan menyediakan mahar karena sudah menikah secara siri. "Tentu saja saya marahi. Saya minta mereka mencari wali dan mahar pernikahan sebelum diijabkan," katanya. 

Hari prihatin melihat banyaknya pengantin yang mendatangi KUA gara-gara kepepet. Mereka datang ke KUA karena memerlukan surat nikah untuk membuat akta anak atau dituntut istri. Padahal, ada tahapan pernikahan yang harus dilewati. Salah satunya, mempelai ditanya soal kesiapannya. Termasuk rencana ke depan dalam pernikahannya.

Pria asal Lamongan itu menegaskan, pernikahan secara siri memang tidak dilarang. Meski begitu, akan lebih baik jika perkawinan juga sah secara hukum. Sebab, perempuan dan anak akan dirugikan tanpa adanya buku nikah. "Anak akan sulit memiliki akta kelahiran. Dia juga menanggung dampak sosial dan malu," tambahnya. 
Hari mengingatkan, perempuan yang menikah di bawah tangan tak bisa menuntut haknya. Mereka tidak memiliki dasar hukum untuk memohon agar dinafkahi. 

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag Surabaya Husni menambahkan, angka pernikahan di Kecamatan Semampir cukup tinggi. Kondisi tersebut mendorong kantornya menggelar bimbingan pranikah. (hen/c7/eko) 

Saat prosesi akan dilaksanakan, petugas dibuat geleng-gelang. Sebab, ada calon pengantin yang kebingungan saat ditanya tentang wali dan mahar pernikahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News