919 Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia Dilindungi UU

919 Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia Dilindungi UU
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

Berdasarkan PP. 7/1999, kriteria penetapan suatu jenis menjadi dilindungi memiliki kriteria antara lain, mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan memiliki daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Tujuan PP. 7/1999 itu sendiri adalah untuk : 1) Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan; 2) Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa; dan 3) Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada.

Sebagaimana diketahui, saat ini mekanisme pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, telah diatur dalam PP Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan demikian, terdapat mekanisme bagi publik untuk memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk penangkaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. (adv/jpnn)


Dari 919 jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi UU di Indonesia, 562 di antaranya adalah jenis burung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News