9.374 Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi Selama Tiga Hari PSBB Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hingga pagi tadi Rabu (16/9) pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 9.374 pelanggaran dalam penerapan operasi fustisi yang dimulai Senin (14/9) lalu.
Rincianya, kata dia, sanksi teguran 2.971, sanksi sosial 6.279, dandenda administrasi 484. Sementara untuk nilai denda Rp 88.60.500.
Alumni Akademi Kepolisian tersebut menambahkan nilai denda tersebut dimasukan ke kas pemerintah daerah.
"Saya perjelas lagi bahwa kami mengacu pada Pergub 79," ungkap Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan dalam operasi Yustisi itu, fungsi dan tugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang diutamakan.
Sedangkan kepolisian dan TNI hanya mendampingi sesuai dengan Pergub No 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Polisi akan terlibat bila dasar hukumnya sudah jelas. Dia mengaku pihaknya masih menunggu peraturan daerah dari pemda.
Untuk diketahui, sebanyak 6.800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah dikerahkan untuk memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa percepatan.
Personel-personel tersebut dikerahkan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Nilai denda hasil dari operasi yustisi protokol kesehatan selama PSBB Jakarta akan dimasukkan ke kas pemda.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang