969 Narapidana di Pekanbaru Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas
jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak 969 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Pekanbaru, Riau mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
Penyerahan keputusan remisi tersebut diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas I Pekanbaru M Lukman kepada narapidana, Selasa (17/8).
"Kebahagiaan berupa pemotongan masa hukuman itu harus disyukuri. Hari ini kita semua merasa berbahagia. Pada perayaan HUT Ke-76 RI ini, sebanyak 969 mendapatkan haknya, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman," kata Lukman.
Bahkan, katanya, sebanyak 19 narapidana di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas.
Lukman menjelaskan bahwa remisi itu merupakan hak narapidana yang diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dia memastikan para narapidana yang mendapatkan remisi umum itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syaratnya, para narapidana berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Pemberian remisi dilakukan untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana," ucap Lukman. (antara/jpnn)
Kalapas Pekanbaru M Lukman memastikan para narapidana yang mendapat remisi umum itu telah memenuhi syarat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya