A Bobol Minimarket dengan Menjebol Plafon, Penangkapannya Tak Biasa
Senin, 28 Maret 2022 – 10:31 WIB

Pria berinisial A (35), pelaku kasus pembobolan dan pencurian di sebuah minimarket, saat diamankan polisi, Sabtu (26/3). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.
Imam langsung menghubungi pihak kepolisian. Polisi yang tiba di minimarket pun menangkap pelaku yang terjebal di plafon.
"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap A (35), pelaku kasus pembobolan dan pencurian di sebuah minimarket, Tangerang, Sabtu (26/3).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap