AAI Beri Masukan Penyelesaian Konflik Berkepanjangan Organisasi Advokat

AAI Beri Masukan Penyelesaian Konflik Berkepanjangan Organisasi Advokat
Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Muhammad Ismak. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Muhammad Ismak berharap konflik berkepanjangan yang terjadi di organisasi advokat segera diselesaikan. Ismak menilai kemimpinan anak muda solusi mengakhiri konflik yang terjadi selama ini.

Menurut Ismak, kisruh internal yang terjadi di organisasi advokat karena para senior yang selalu bertengkar. sebab itu, sudah saatnya advokat muda turun tangan dan mengambil alih peran di organisasi advokat.

"Anak muda yang saya maksud generasi Y dan Z yang sudah melek teknologi atau anak-anak muda millenial istilah kerennya. Organisasi advokat akan solid dan maju jika diserahkan kepada anak-anak muda tersebut. Sekarang adalah era mereka. Para senior sudah seharusnya menyerahkan urusan organisasi ke mereka," ujar Ismak di Jakarta, Kamis (12/3).

Ismak lebih lanjut mengatakan, para anak muda yang menjadi pengurus di organisasi-organisasi advokat harus bersatu mendesak para seniornya segera mengakhiri konflik. Sebab, konflik yang berkepanjangan dinilai bisa berdampak negatif bagi masa depan provesi advokat di Indonesia.

"Anak-anak muda ini harus bersatu dan mendesak para senior-senior segera mundur dan menyerahkan organisasi advokat kepada mereka. Jika tidak, mereka juga akan terbawa arus atau ikut-ikutan dalam konflik para senior," ucapnya.

Ismak optimistis, persoalan yang menjadi akar masalah lahirnya konflik dapat diselesaikan, asal semua pihak legawa dan mau mendiskusikannya dengan kepala dingin.

"Single bar atau multibar, silahkan mereka bersepakat, yang penting harus satu kode etik mengenai standard profesi advokat. Supaya tidak lahir advokat 'jadi-jadian', dimana masyarakat pencari keadilan yang nanti dirugikan, dan rusaknya masa depan profesi advokat," kata Ismak.

Untuk diketahui, perselisihan di organisasi advokat berawal saat pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pada pasal 28 ayat 1 diamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat (single bar association).

Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Muhammad Ismak berharap konflik berkepanjangan yang terjadi di organisasi advokat segera diselesaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News