AAJI Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia QZ8501
Minggu, 04 Januari 2015 – 10:22 WIB
Sebelumnya, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ada prosedur tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh manajemen AirAsia yang tertuang dalam peraturan Kementerian Perhubungan. Jika dalam penerbangan terjadi kecelakaan dan penumpangnya meninggal dunia, maka maskapai harus memberikan kompensasi Rp 1,4 miliar untuk setiap penumpang. (cr-05)
JAKARTA – Pesawat AirAsia QZ8501 terjatuh di perairan Karimata, Kalimantan Tengah. Pesawat jenis Air Bus itu mengangkut 155 Penumpang dan tujuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas
- Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Para Pria Gagah Ini Sudah Terima SK
- Sajikan Tayangan Budaya, Indonesiana.TV Sabet Penghargaan
- Galodo Sumbar: Korban Meninggal 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya