AAJI Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia QZ8501

AAJI Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia QZ8501
AAJI Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia QZ8501. Foto JPNN.com

Sebelumnya, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ada prosedur tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh manajemen AirAsia yang tertuang dalam peraturan Kementerian Perhubungan. Jika dalam penerbangan terjadi kecelakaan dan penumpangnya meninggal dunia, maka maskapai harus memberikan kompensasi Rp 1,4 miliar untuk setiap penumpang. (cr-05)


JAKARTA – Pesawat AirAsia QZ8501 terjatuh di perairan Karimata, Kalimantan Tengah. Pesawat jenis Air Bus itu mengangkut 155 Penumpang dan tujuh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News