AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?

jpnn.com - Penyidik Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial AB.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Seiser mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari polisi menangkap tersangka S, M dan S pada awal Januari 2024.
Dari ketiga pelaku narkoba itu, polisi menemukan sepuluh paket sabu-sabu dengan total berat 1,837 gram yang disembunyikan di kantong pakaian para tersangka.
Hasil penyelidikan, narkoba itu berasal dari AB alias Muk seorang napi di Lapas Jambi.
Seorang tersangka mengaku mentransfer uang sebanyak Rp 2,8 juta ke rekening yang digunakan oleh tersangka AB.
Polisi lantas menyelidiki aliran dana yang masuk rekening tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan adanya aliran dana dengan total Rp 132,6 juta lebih yang masuk ke rekening istri tersangka AB.
Polisi memblokir rekening tersebut dan menyita dana hasil kejahatan serta menetapkan AB sebagai tersangka.
Napi berinisial AB alias Muk mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Jambi. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap tiga pengedar sabu-sabu.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol