Abah Heni Pemerkosa 10 Anak Perempuan Divonis Mati
Selasa, 26 April 2022 – 20:40 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Baca Juga: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya
Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain. (mcr27/jpnn)
Hendi alias Abah Heni, kakek 57 tahun pelaku pencabulan terhadap 10 anak perempuan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung Selasa (26/4).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda