Abaikan Putusan MA, Nuh Digugat di MK

Abaikan Putusan MA, Nuh Digugat di MK
Abaikan Putusan MA, Nuh Digugat di MK
Putusan MA nomor : 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI Jo. 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST memerintahkan pengembalian evaluasi pendidikan ke sekolah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan mengembalikan kewenangan kelulusan siswa ke sekolah.

Namun menurut Retno, pemerintah dalam hal ini Presiden RI melalui Mendikbud Mohammad Nuh dan Kepala Badan Standar Naqsional Pendidikan (BSNP) justru mengabaidkan putusan MA yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta tersebut dengan tetap melaksanakan UN, menjadikannya penentu keluluasan siswa peserta UN.

“Berkaitan dengan sikap pengabaian atas keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap ini, maka kami para guru, orangtua siswa dan masyarakat yang peduli pendidikan berencana mengajukan Constitutional Complaint (gugatan konstitusi) di dampingi oleh tim lawyer Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta", tegasnya.

Saat ini FSGI sedang berkonsultasi dengan tim lawyer yang sudah siap mendampingi gugatan ini ke MK. LBH Jakarta dan FSGI juga melakukan konsolidasi guna membangun mitra jaringan strategis di kalangan LSM yang peduli dan bergerak di bidang pendidikan, juga organisasi-organisasi guru yang selama ini juga menolak UN sebagai penentu kelulusan siswa.

JAKARTA - Kontroversi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) belum berakhir. Pelaksanaan UN 2013 yang sebelumnya diwarnai kekisruhan akibat penundaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News