Abdi Toisuta Divonis 4 Tahun Penjara terkait Penganiayaan Menewaskan Korban
Senin, 19 Februari 2024 – 19:57 WIB

Abdi Aprizal Seehan alias Abdi Toisuta divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya Rafli Rahman Sie meninggal dunia, pada sidang di PN Ambon, Senin (19/2/2024) . ANTARA/Daniel L.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Ambon Endang Anakoda selama enam tahun penjara.
Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21:30 WIT.
Awalnya korban diboncengi saksi Muhammad Fajri dari kawasan Diponegoro menuju rumah saudaranya di Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ketika memasuki lorong yang terdapat pintu gapura, terdakwa nyaris disenggol saksi Muhammad Fajri dan korban, sehingga dikejar terdakwa dan memukul di bagian kepala korban yang masih menggunakan helm sebanyak empat kali.(ant/jpnn.com)
Abdi Aprizal Seehan alias Abdi Toisuta divonis 4 tahun penjara pada atas penganiayaan yang menewaskan korban, Rafli Rahman Sie.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Mona Ratuliu Sempat Wudu Ingin Salat Malam
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Orang Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Sebegini Usianya
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya