Abdi Toisuta Divonis 4 Tahun Penjara terkait Penganiayaan Menewaskan Korban

Abdi Toisuta Divonis 4 Tahun Penjara terkait Penganiayaan Menewaskan Korban
Abdi Aprizal Seehan alias Abdi Toisuta divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya Rafli Rahman Sie meninggal dunia, pada sidang di PN Ambon, Senin (19/2/2024) . ANTARA/Daniel L.

jpnn.com, AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Abdi Aprizal Seehan alias Abdi Toisuta 4 tahun penjara pada perkara penganiayaan yang menewaskan korban, Rafli Rahman Sie.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 354 Ayat (2) KUHP sebagai dakwaan primer.

"Menghukum terdakwa selama empat tahun penjara karena melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider," kata Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Senin (19/2).

Hal yang memberatkan terdakwa karena akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih muda.

"Terdakwa dalam persidangan dengan agenda pembelaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ujar majelis hakim.

Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Munir Kairoti dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Abdi Aprizal Seehan alias Abdi Toisuta divonis 4 tahun penjara pada atas penganiayaan yang menewaskan korban, Rafli Rahman Sie.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News