Abdul Rachman: Sia-Sia Saja Habib Rizieq Diburu...

Abdul Rachman: Sia-Sia Saja Habib Rizieq Diburu...
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah itu menilai hukuman denda bagi HRS semestinya menjadi pelajaran dan berdampak pada tingkat kepatuhan masyarakat. Namun, efek jera itu juga ditentukan oleh seberapa jauh proses penegakan hukum dilakukan secara cepat dan konsisten.

"Dalam kasus Habib Rizieq, proses hukumnya cepat sekali. Jadi, aspek kecepatan sudah terpenuhi. Tetapi masih ada masalah pada konsistensi," kata ketua wilayah Parmusi Sulawesi Tengah periode 2014-2019 itu.

Perihal konsisten itu dikaitkan Rachman Thaha dengan berbagai macam bentuk kegiatan yang terindikasi kuat melanggar protokol kesehatan (prokes), bahkan yang sengaja dilakukan oleh sekian banyak pejabat negara, tokoh elite, dan selebritas.

"Faktanya sampai saat ini tidak diproses hukum sama sekali. Padahal, beberapa di antaranya punya skala yang sangat besar. Apakah mereka dibiarkan atau diam-diam telah ditindak lewat restorative justice, tak ada kabarnya yang bisa disimak di media massa," tutur dia.

Baca Juga: Orang Tua Yuliana Hanya Bisa Menangis Pijar di Atas Bak Mobil Polisi

Kalau mereka ditangani lewat restorative justice, lanjut Rachman, lembaga penegakan hukum masih perlu menjelaskan mengapa masalah HRS tidak diproses dengan cara yang sama.

"Penyikapan terhadap pelaku-pelaku pelanggaran prokes harus benar-benar transparan dan akuntabel. Jika diabaikan, akan terbaca kesan diskriminatif dan itu bukan watak kebangsaan yang baik dalam konteks penegakan hukum," tegas Rachman.

Ujung-ujungnya, kata dia, sikap tebang pilih hukum terhadap Habib Rizieq dan terhadap pihak-pihak ternama selain HRS akan membuat rendahnya derajat konsistensi penegakan hukum. Konsistensi yang rendah akan mengecilkan efek jera.

Abdul Rachman Thaha sampaikan catatan kritis terkait vonis Habib Rizieq Shihab dalam perkara di Megamendung, Bogor, Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News