ABG Dijadikan PSK di Puncak Bogor, Oh Sely

ABG Dijadikan PSK di Puncak Bogor, Oh Sely
Para tersangka perdagangan anak terhadap RR diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (11/8/21). Foto: Diki Setiawan/Radar Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan modus para pelaku berbeda-beda.

"Ada yang berperan sebagai pengirim, penerima, yang merekrut dan mengeksploitasi secara seksual. Selain korban asal Tanjungjaya yang ditemukan, kami juga amankan enam korban lainnya, sudah dewasa asal Cianjur, Sukabumi, dan Bandung," tuturnya.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-undang tentang Perdagangan Anak dengan dijerat tiga sampai 15 tahun kurungan penjara.

Ucu (65), nenek korban mengaku bersyukur cucunya sudah kembali, ditemukan dalam kondisi baik dan sehat.

"Alhamdulillah, ditemukan. Minta pelakunya dihukum, pak," katanya.

Dia mengatakan cucunya sudah hampir dua pekan dikabarkan hilang tidak ada kabar.

"Iya katanya dibawa temannya kerja di Bogor. Tapi kenyataannya dipekerjakan sebagai pekerja se*s," jelasnya.

Pelaku Kamaludin (22) warga Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, mengaku berperan mencari anak atau perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK di Bogor.

Diiming-imingi bekerja di rumah makan di Bogor, RR, ABG 14 tahun malah dipekerjakan sebagai PSK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News