ABG Tepergok Lagi Mabuk di Pub

ABG Tepergok Lagi Mabuk di Pub
Razia tempat hiburan malam. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Unit Tipiring Satsabhara Polrestabes Surabaya dan satpol PP merazia sejumlah tempat hiburan malam kemarin dini hari (8/10).

Petugas menyasar tiga lokasi di area Surabaya Utara dan Surabaya Barat. Mereka menyita 82 botol miras golongan A dan C.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati anak-anak di bawah umur di sebuah pub di kawasan Jalan Telaga Utama.

Pengelola tempat hiburan malam itu kelabakan saat didatangi petugas.

"Ini gimana kok anak-anak bisa masuk sini, pada mabuk semua," ujar Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Joko Wiyono.

Ternyata, pub tersebut tidak memiliki surat izin penjualan miras. Petugas pun langsung menyita seluruh sisa stok miras di gudang.

Selain di Telaga Utama, petugas mengangkut empat miras golongan A dari sebuah kafe di kawasan Kenjeran.

Kanit Tipiring Polrestabes Surabaya Ipda Satriyono menyatakan, seluruh barang sitaan diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

ABG tidak dilarang pengelola untuk masuk pub

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News