Aboe Bakar Alhabsyi: Alasan Penerbitan Perppu Ormas Mengada-ada
Jumat, 14 Juli 2017 – 19:58 WIB

Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok/JPNN.com
Oleh karenanya, ormas sebagai representasi dari civil society seharusnya diberdayakan dan dilibatkan dalam pembangunan. “Bila pun ada yang bermasalah, sudah diberikan jalur penanganan sesuai dengan UU Ormas,”katanya.(adv/jpnn)
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menyebutkan ada tiga catatan terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas. Pertama, alasan
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan