Abraham DPD RI: Ketiadaan Tata Ruang Menghambat Pembangunan

Abraham DPD RI: Ketiadaan Tata Ruang Menghambat Pembangunan
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto. Foto: DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mendesak pemerintah pusat dan daerah agar segera menyelesaikan berbagai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Alasannya, menurut Abraham, kehadiran RTRW dan RDTR sangat penting dalam mempercepat pembangunan di tingkat nasional maupun daerah.

“Ketiadaan tata ruang menghambat pembangunan. Masih banyak wilayah di republik ini yang belum memiliki RTRW, apalagi RDTR,” kata Abraham di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dia menyebut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, sudah sangat jelas menyebut tujuan pembuatan tata ruang. Pasal 3 UU itu menyatakan tata ruang bertujuan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Kemudian terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia. Tujuan lainnya adalah terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Namun, kata Abraham, tujuan mulia dari UU itu belum terlaksana di negara ini. Buktinya, dari 514 Kabupaten dan Kota di tanah air, baru 56 daerah yang memiliki RDTR. Sementara yang memiliki RTRW belum mencapai 90 persen.

Abraham mengemukakan salah satu dampak dari ketiadaan RTRW dan RDTR adalah terjadinya pemborosan dalam pembangunan. Sebagai contoh, hampir tiap tahun terjadi proyek pelebaran jalan di berbagai daerah.

Kemudian ada pembangunan fasilitas publik seperti telpon, listrik, air, selokan. Proyek-proyek ini hampir tiap tahun juga dibongkar karena ada pelebaran jalan atau pembangunan fasilitas baru di lokasi yang ada sekarang.

Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mendesak pemerintah pusat dan daerah agar segera menyelesaikan berbagai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News