Abraham Samad Anggap Kasus Budi Gunawan Enteng

Abraham Samad Anggap Kasus Budi Gunawan Enteng
Ketua KPK menerima audiensi masyarakat antikorupsi dan relawan 2 jari di Ruang Auditorium KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1). Samad menyatakan KPK adalah lembaga penegak hukum yang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Sehingga seorang tersangka dipastikan akan dibawa ke persidangan untuk diadili. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad optimis lembaganya tidak akan kesulitan menangani kasus dugaan korupsi Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan (BG). Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan Budi Gunawan sangat mudah untuk dibuktikan.

Menurutnya, kasus Budi terlihat besar hanya karena yang bersangkutan dipilih Presiden Joko Widodo untuk memimpin institusi Polri. Padahal, lanjut Abraham, KPK menganggapnya sesederhana kasus tindak pidana ringan alias Tipiring.

"Kasus BG bukanlah kasus rumit, bukan kasus yg sulit diselesaikan seperti kasus Bank Century atau kejahatan pajak atau BLBI. Kasus suap atau gratifikasi itu istilahnya sama level dengan kasus yang biasa kita dengar Tipiring, tindak pidana ringan," ucapnya saat menerima relawan salam dua jari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1).

Karena itu, lanjut Abraham, masyarakat tidak perlu meragukan kemampuan KPK. Ia tegaskan bahwa kasus ini pasti akan sampai ke pengadilan.

"UU KPK kita tidak mengenal SP3, jadi yakinlah bahwa kasus BG pasti akan disidangkan, karena kita tidak mengenal SP3," tegasnya.

Meski begitu, Abraham tetap minta masyarakat untuk bersabar. Pasalnya, ada prosedur-prosedur yang harus dilalui sebelum membawa BG ke meja hijau. (dil/jpnn)


JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad optimis lembaganya tidak akan kesulitan menangani kasus dugaan korupsi Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan (BG).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News