Abraham Samad Ogah Penuhi Panggilan Bareskrim

Abraham Samad Ogah Penuhi Panggilan Bareskrim
Abraham Samad. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad ogah penuhi panggilan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menghadiri rekonstruksi terkait kasus rumah kaca yang menjeratnya sebagai tersangka. Penolakan disampaikan Biro Hukum KPK melalui surat yang dikirim hari ini, Jumat (13/11).

"Hari ini Biro Hukum KPK mengirim surat bahwa Pak Abraham tidak menghadiri rekonstruksi dan konfrontir," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat ditemui dikantornya.

Menurut Yuyuk, langkah Abraham ini tak menyalahi hukum. Pasalnya, undang-undang tak mewajibkan tersangka hadir dalam rekonstruksi. Selain itu, tambah Yuyuk, untuk konfrontir pun biasanya dilakukan antara saksi dengan saksi.

"Untuk kasus Pak AS di Makassar waktu itu dia juga tidak hadir (rekonstruksi)," jelas Yuyuk.

Lebih lanjut disampaikannya, sampai sekarang tidak ada keberatan dari pihak Bareskrim mengenai ketidakhadiran Abraham. "Dari Bareskrim sudah menerima dan nyatakan terima surat dari KPK," pungkas Yuyuk.

Kasus ini mencuat setelah Abraham dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lalu. Pria asal Makassar itu dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK untuk lobi politik selama Pemilu Presiden 2014.

Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Abraham  sebanyak enam kali sejak Mei 2014 bertemu dengan elite partainya. Dalam pertemuan itu, Abraham menyampaikan keinginannya untuk dapat mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden.

Abraham disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader PDIP Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Akibatnya, dia dijerat dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (dil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad ogah penuhi panggilan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menghadiri rekonstruksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News