Abraham Sridjaja: Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas

Namun, dengan makin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, Abraham menilai perlu ada penguatan regulasi dan mekanisme sanksi yang lebih efektif.
"Jika kita membiarkan kondisi ini terus berlanjut, kualitas advokat di Indonesia akan semakin menurun, kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini akan hilang, dan akhirnya sistem hukum kita yang akan dirugikan," kata dia.
Oleh karena itu, anggota DPR RI dari Dapil 2 DKI Jakarta itu menilai revisi UU Advokat harus segera dibahas.
"Revisi UU Advokat harus segera dibahas dalam Prolegnas agar kita bisa mengembalikan muruah profesi advokat sebagai sebuah officium nobile," ucap Abraham.
Dia menekankan bahwa Baleg DPR RI harus memberikan atensi penuh terhadap revisi UU Advokat ini, bukan hanya sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya advokat yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang dapat menjalankan profesi ini di Indonesia.(fat/jpnn)
Anggota Baleg DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan revisi UU Advokat harus segera dibahas demi mengembalikan muruah profesi advokat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan