Abu Bakar Ba'asyir Bakal Bebas Murni Pekan Ini

Abu Bakar Ba'asyir Bakal Bebas Murni Pekan Ini
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) segera membebaskan narapidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir, pada pekan ini.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima, Senin (4/1).

Ia menjelaskan, Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 junto 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Namun karena mendapat sejumlah remisi, dia hanya menjalani hukuman penjara sembilan tahun.

"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror,  dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," kata dia.

Ba'asyir divonis penjara pada 16 Juni 2011 lalu dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme karena merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.

Polemik pembebasan tergadap Abu Bakar Ba'asyir pada Januari 2019. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, narapidana terorisme untuk mendapat bebas bersyarat harus menandatangani pernyataan mengakui dirinya bersalah dan setia kepada NKRI.

Surat tersebut yang sejak semula hingga kini tidak ingin ditandatangani oleh Ba'asyir. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Narapidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir bebas murni pada pekan ini, Ditjen PAS berkoordinasi dengan sejumlah pihak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News