Acara Kenaikan Kelas di Palabuhanratu Sukabumi Dibubarkan Satgas
Rabu, 16 Juni 2021 – 20:42 WIB
Samsul mengatakan jika ada sekolah maupun yayasan yang melanggar aturan bahkan membandel tetap mengadakan acara kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pihaknya tidak segan memanggil kepala atau pimpinan dari sekolah atau yayasan yang menyelenggarakan acara.
Selain itu, jelas dan tegas dalam surat edaran tentang aturan berkegiatan selama pandemi COVID-19 jika ada yang melanggar ataupun sengaja melawan aturan akan dikenakan sanksi pidana.
"Tentunya dalam penegakan ini ada payung hukum yang mengaturnya, maka dari itu siapapun wajib mematuhinya," kata dia. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pihak sekolah diminta mengakhiri dan membubarkan acara tersebut yang bisa berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Calon Anggota Paskibraka Meninggal Seusai Tes Fisik, Yudian Wahyudi Datang Melayat
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat