Aceh Dapat Hibah Tiga Pesawat Patroli dari YLI
Setelah dihibah oleh YLI, kemudian Pemerintah Aceh menyurati Kementerian Keuangan. Isi surat itu adalah meminta penghapusan pajak.
Kementerian menyanggupi permintaan tersebut 1,5 tahun kemudian dengan satu persyaratan pesawat ini hanya boleh digunakan untuk memonitor hutan pascatsunami. "Pesawat ini juga tidak boleh diperjualbelikan."
Perubahan penggunaan atau pengalihan pesawat, kata Zul, harus mendapatkan izin dari Bea dan Cukai. Jika tidak, maka pemerintah akan dikenai sanksi denda sebesar 100 hingga 500 persen dari biaya masuk.
"Karena untuk mengoperasikan pesawat itu kita butuh biaya lagi. Ada dua sertifikat yang diperlukan, pertama sertifikat tanda terdaftar kemudian sertifikat kelaikudaraan. Sertifikat ini harus kita urus di Kementerian Perhubungan," kata Yudianto.
Menurut Zulkarnain, untuk menghidupkan kembali pesawat itu, dibutuhkan upgrade dan sejumlah pemeriksaan. Namun Dinas Perhubungan Aceh menyatakan siap jika diperintahkan untuk mengoperasikan pesawat ini sebagaimana peruntukannya.
"Kalau kita lihat dari peruntukannya ini menjadi ranahnya Dinas Kehutanan Aceh," katanya. (imj/slm)
Ketiga pesawat patroli itu hibah dari Yayasan Lauser Internasional (YLI) ke Pemerintah Aceh pada tanggal 15 Desember 2014.
Redaktur & Reporter : Budi
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
- 2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya
- Mau ke Australia, Kapal Pengangkut Seratusan Warga Rohingya Terbalik di Aceh
- Dua Gajah di Aceh Mati dalam Sebulan Terakhir, Ini Penyebabnya
- 70 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan TNI AL Dibawa Pelaku dari Aceh