Aceng Bisa Dimakzulkan
MA Tunggu Berkas Impeachment DPRD Garut
Senin, 24 Desember 2012 – 08:23 WIB

Aceng Bisa Dimakzulkan
Atas dugaan pelanggaran, DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi. Hasil ini akan disampaikan kepada Mahkamah Agung, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili," ujar Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, Jumat (21/12) lalu. (gal)
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!