Aceng Dipastikan Lengser Sebulan Lagi
Sabtu, 02 Februari 2013 – 18:31 WIB
GARUT - Aceng Fikri sepertinya tak lama lagi kehilangan jabatannya sebagai Bupati Garut. Dalam rapat paripurna Jumat (1/2), 49 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Garut menyetujui pemecatan Aceng. Mereka akan mengirim usulan penghentian orang nomor satu di pemerintahan daerah itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri Gamawan Fauzi. Pada putusan MA tersebut dinyatakan Keputusan DPRD Garut Nomor 30 tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012 tentang Pendapat DPRD Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan dilakukan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut berdasar hukum. Dengan kata lain, Bupati Aceng HM Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna DPRD Garut itu tak butuh waktu lama. Hanya sekitar 20 menit. Dalam rapat tersebut parlemen sepakat menyatakan Aceng melanggar etika dan perundang-undangan. Yaitu tidak mencatatkan perikahan serta melakukan perceraian yang tidak sesuai peraturan. Aceng pun harus dilengserkan sebagaimana amar putusan MA.
Baca Juga:
"Pengusulan pemakzulan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 05/P.PTS/I/2013/-01/P/KHS pada Rabu (30/1)," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri.
Baca Juga:
GARUT - Aceng Fikri sepertinya tak lama lagi kehilangan jabatannya sebagai Bupati Garut. Dalam rapat paripurna Jumat (1/2), 49 dari 50 anggota DPRD
BERITA TERKAIT
- Warga Sipil Kembali Jadi Korban OPM, Panglima TNI Beri Perintah Tegas
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai 2.500 Meter
- Prakiraan Cuaca Riau 14 Juni 2024, BMKG Minta Warga di Wilayah Ini Waspada
- PAN Rekomendasikan Edy Natar untuk Maju Pilgub Riau
- Respons Sri Sultan Terkait Rencana Pembangunan Beach Club di Gunungkidul
- Bencana Longsor di Lumajang, Petugas Temukan Korban Terakhir