ACT Kaget & Heran, Mengapa Begitu Cepat?

ACT Kaget & Heran, Mengapa Begitu Cepat?
Presiden ACT lbnu Khajar (kanan) mengatakan pihaknya kaget izin PUB dicabut oleh Kemensos di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyayangkan keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan itu," kata Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantor pusat ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7).

Ibnu mengaku pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos dan sudah menjelaskan terperinci terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh petinggi ACT.

Dia menyebutkan adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).

"Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," katanya.

Ibnu menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat.

"Jadi, dengan adanya keputusan yang Kemensos ini, kami akan mematuhi. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," kata Ibnu Khajar.

Ibnu juga mengatakan komitmennya memperbaiki tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

ACT menyayangkan keputusan Menteri Sosial mancabut izin PUB, setelah belasan tahun mereka dipercaya mengelola dana umat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News