ACT Ketahuan Tilap Dana Umat, DPR Dukung Kemensos Cabut Izinnya
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," tutur Muhadjir. (mcr8/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meyakini Kementerian Sosial mempunyai dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin PUB ACT
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Pendaftaran PPPK 2024 Pintu Tol Honorer jadi ASN, Lihat Data Jomplang Ini
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang