Acungkan Golok di Tengah Kemacetan, Sopir Elf di Garut Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Acungkan Golok di Tengah Kemacetan, Sopir Elf di Garut Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti golok yang digunakan sopir elf untuk mengancam sopir lain ketika jalanan macet saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023). Foto: ANTARA/Feri Purnama

Aksi premanisme itu, kata dia, tidak boleh ada di Kabupaten Garut, jika masih ada maka akan ditindak tegas seperti yang sudah dilakukan saat ini oleh Polres Garut.

"Ini bukan hanya peringatan untuk sopir elf lainnya, tetapi buat seluruh masyarakat, tolong lakukan yang terbaik saja, harus sama-sama tahan diri di jalan," katanya.

Sebelumnya, aksi sopir membawa golok di tengah kemacetan itu sempat direkam oleh seseorang yang ada dalam truk tangki hingga akhirnya video tersebut tersebar di media sosial.

Polisi dari Tim Sancang Polres Garut dibantu anggota Reskrim Polsek Malangbong berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, berikut menyita mobil elf dan golok.(antara/jpnn)

Seorang sopir angkutan umum jenis elf jurusan Bandung-Ciamis ditangkap polisi karena mengancam pengemudi lain dengan golok di Limbangan, Garut, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News