2 Pelaku Pengancaman Nakes RSUD Bima Ditahan, 1 Lagi Masih Diburu

jpnn.com, MATARAM - Kasus pengancaman tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, Nusa Tenggara Barat, berbuntut panjang.
Polisi sudah menetapkan dua terduga pelaku pengancaman nakes itu sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian.
“Ada dua pelaku yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka pengancaman. Mereka berinisial RS (18) dan WY (18),” kata Iptu Jufrin melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Sabtu (21/8).
Dia menjelaskan sesuai dengan hasil gelar perkara, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya paling berat dua tahun penjara.
Jufrin menegaskan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka itu, polisi telah menahan RS dan WY di Mapolres Bima Kota.
Dalam kasus ini, kata Jufrin, pada akhir pekan lalu RS bersama sejumlah kawannya datang mengamuk dan mengancam para nakes RSUD Bima dengan menggunakan sebilah parang.
Hal itu dilakukan RS bersama kawannya sebagai reaksi penanganan seorang pasien IGD RSUD Bima yang menjadi korban tusukan anak panah.
Polisi menetapkan dan menahan dua orang tersangka pengancaman terhadap nakes RSUD Bima, NTB. Satu pelaku lainnya, melarikan diri dan masih diburu kepolisian.
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka