Acungkan Senjata Api ke Warga, Guru Berlagak Jagoan
Sabtu, 07 Januari 2023 – 04:43 WIB

Oknum guru berstatus ASN yang melakukan penganiayaan dan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) jenis airsoft gun telah ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Foto: Humas Polres Lebak
Tidak sampai di situ pelaku kemudian mengambil senpi jenis airsoft gun di mobilnya dan langsung mengacungkan senjata tersebut ke atas.
"Warga sekitar sempat melerai, karena ketakutan akhirnya mundur," katanya.
Dia menegaskan tidak lama setelah itu pihaknya langsung mendatangi TKP meminta keterangan dari para saksi.
"Setelah itu kami memeriksa SM dan mengamankannya," kata dia.
AKP Andi menuturkan atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"SM terancam dengan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup dalam penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Guru berstatus ASN melakukan tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api jenis airsoft gun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka