Acungkan Senjata Api ke Warga, Guru Berlagak Jagoan

Acungkan Senjata Api ke Warga, Guru Berlagak Jagoan
Oknum guru berstatus ASN yang melakukan penganiayaan dan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) jenis airsoft gun telah ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Foto: Humas Polres Lebak

Tidak sampai di situ pelaku kemudian mengambil senpi jenis airsoft gun di mobilnya dan langsung mengacungkan senjata tersebut ke atas.

"Warga sekitar sempat melerai, karena ketakutan akhirnya mundur," katanya.

Dia menegaskan tidak lama setelah itu pihaknya langsung mendatangi TKP meminta keterangan dari para saksi.

"Setelah itu kami memeriksa SM dan mengamankannya," kata dia.

AKP Andi menuturkan atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"SM terancam dengan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup dalam penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)


Guru berstatus ASN melakukan tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api jenis airsoft gun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News