AD yang Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh
Jumat, 05 Februari 2021 – 00:51 WIB

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, saat gelar perkara kasus pembunuhan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis. ANTARA/Pradita Syah
"Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani," katanya.
Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam.
Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri.
Keluarga dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.
Pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun. (antara/jpnn)
Tubuh korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, sobek pada bagian leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban