AD yang Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh
Jumat, 05 Februari 2021 – 00:51 WIB
"Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani," katanya.
Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam.
Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri.
Keluarga dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.
Pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun. (antara/jpnn)
Tubuh korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, sobek pada bagian leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana