Ada 15 Perbankan Ditunjuk Jadi Bank Jangkar, Hergun Sentil KSSK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempersoalkan penunjukkan 15 perbankan nasional menjadi bank jangkar atau penyangga likuiditas bank sistemik selama pandemi Covid-19.
Penunjukan itu dilakukan melalui PP Nomor 23/2020 sebagai aturan turunan dari Perppu No.1/2020.
Terkait hal itu, legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini juga mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Pasalnya, PP tersebut menabrak undang-undang dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK," ucap Hergun dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (13/5).
Dia menjelaskan, 15 perbankan nasional yang ditunjuk oleh PP tersebut sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19, merupakan bank-bank beraset terbesar.
Di sisi lain, tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk tahapan awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir.
Menurut Hergun, memang permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat pada likuiditas saja dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas.
Namun, perubahan mendasar pada prosedural tentu memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan.
15 perbankan nasional yang ditunjuk oleh PP sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19 merupakan bank-bank beraset terbesar.
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Ganjar Bertekad Wujudkan Berdikari Bidang Kesehatan, Ada Kaitannya dengan Pertahanan
- Politikus Gerindra: Program Makan Siang dan Susu Gratis Demi Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045
- Ruang Pintar PNM Dukung Akses Internet Anak Indonesia
- Fundamental Kuat, BRI Optimistis Mengarungi 2024
- Gubernur Terbodoh di Tengah Pandemi Covid-19