Ada 3 Mekanisme Seleksi Guru PPPK, Simak Penjelasan Kemendikbudristek

Ada 3 Mekanisme Seleksi Guru PPPK, Simak Penjelasan Kemendikbudristek
Tangkapan layar Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (3/11/2022). (ANTARA/Indriani)

“Untuk pesertanya, yakni guru honorer negeri yang kurang dari tiga tahun terdaftar di Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer yang terdaftar di Dapodik,” kata dia.

Saat ini, kata dia, pemerintah daerah baru mengajukan 40,9 persen dari total kebutuhan formasi 2022.

Untuk kebutuhan total P1, P2, dan P3, yakni sebanyak 781.844 formasi. Namun, yang baru diusulkan setelah rakor sebanyak 319.618 formasi atau 40,9 persen.

“Sebanyak 24,876 guru atau 12,8 persen dari total guru yang telah lulus passing grade belum dapat ditempatkan karena masih belum tersedianya kuota formasi ataupun kebutuhan sesuai bidangnya,” kata Nunuk.

Dalam kesempatan itu, Nunuk mengharapkan anggota DPR dapat mendorong daerah untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan yang ada. (antara/jpnn)

Kemendikbudristek menjelaskan tiga mekanisme seleksi bagi guru PPPK 2022. Simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News