53.241 Guru Lulus PG Tidak Bisa Diangkat PPPK, Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek Buka-bukaan 

53.241 Guru Lulus PG Tidak Bisa Diangkat PPPK, Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek Buka-bukaan 
Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Ilustrasi Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 53.241guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK tahun ini. Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, mereka tidak bisa diangkat karena formasinya tidak tersedia.

"Dari 193.954 guru lulus passing grade (PG) yang aman karena sudah tersedia formasi adalah 127.186 guru," kata Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Kamis (3/11).

Selain itu, lanjutnya, terdapat potensi 11.349 formasi yang bisa diisi guru lulus PG sebagai prioritas satu (P1) ketika dia turun prioritas dan melamar pada formasi mapel jabatan lainnya. Diharapkan P1 turun prioritas ini bisa mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mapel jabatan lainnya seusai linieritas.

Nah, dari 193.954 guru lulus PG menurut Nunuk, terdapat 53.241 P1 tidak mendapatkan formasi.

Dari jumlah itu 41.892 P1 yang tidak tersedia formasi, sehingga diperlukan koordinasi dengan Pemda untuk diangkat pada seleksi berikutnya. Ditambah lagi dengan 13 527 yang tidak tersedia formasi (belum diusulkan Pemda).

"Bisa dipastikan 53.241 guru lulus PG akan menangis tahun ini," tegasnya.

Oleh karenanya, Nunuk meminta dukungan Komisi X DPR RI agar bisa meyakinkan Pemda untuk menyelesaikan P1. Sebab, usulan formasi PPPK 2022 dari pemda hanya 40,9 persen dari total kebutuhan 781.844.

"Andai Pemda mengajukan formasi sesuai kebutuhan, guru P1 hingga P3 akan terakomodasi semuanya," tegas (Plt.) Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. (esy/jpnn)

Sebanyak 53.241 guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK, Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek buka-bukaan 


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News