Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu

Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
Proses autopsi Tim Forensik Polda Kalbar terhadap mayat korban penembakan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pengkadan, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polres Kapuas Hulu. (Teofilusianto Timotius)

jpnn.com, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyebut Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalimantan Barat menemukan tiga proyektil peluru di jasad Erni Fatmawati, wanita yang tewas dengan luka tembakan.

"Ditemukan tiga proyektil di badan korban. Mengenai jenis proyektil tersebut akan dilakukan uji balistik di Labforensik Polda Kalbar," kata AKBP Hendrawan kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu (20/4).

Dia mengatakan proses autopsi dilaksanakan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalimantan Barat bersama personel Polres Kapuas Hulu, di kebun milik suami korban, Dusun Sengkalu Desa Pengkadan Hilir Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu, pukul 14.00 WIB sampai dengan Pukul 19.30 WIB, Jumat (19/04) kemarin.

Dalam kasus pembunuhan ini Polres Kapuas Hulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial KI dengan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang ditemukan beberapa hari setelah penemuan mayat korban.

Selain itu, sedikitnya 11 saksi juga sudah dimintai keterangan untuk memperkuat dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas Hulu, di Menendang Kecamatan Pengkadan, Senin sore (15/4).

"Tersangka nekad membunuh korban, lantaran dendam atau sakit hati," ucap Hendrawan.

Sebelumnya, seorang perempuan berusia 42 tahun ditemukan tewas tergeletak dengan luka bekas peluru di sejumlah tubuhnya, di ruas jalan Dusun Nanga Lidau, Desa Pinang Laka Kecamatan Pengkadan, sekitar pukul 07.45 WIB, Selasa (9/4).

Tim forensik Polda Kalbar menemukan 3 proyektil di jasad wanita yang tewas dengan luka tembak di Kapuas Hulu. Simak penjelasan AKBP Hendrawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News