Ada 5 Tembakan di Tubuh Brigadir J, 2 Paling Fatal, Astaga

Ada 5 Tembakan di Tubuh Brigadir J, 2 Paling Fatal, Astaga
Suasana di makam Brigadir J sebelum dilakukan ekshumasi. Tampak keluarga almarhum Brigadir J berdoa bersama. Foto: Nanang Mairiadi/Antara

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

PDFI menemukan ada lima tembakan yang masuk di tubuh korban Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News