Ada AR di Daftar Tersangka Teroris JI yang Disikat Densus 88

Ada AR di Daftar Tersangka Teroris JI yang Disikat Densus 88
Ilustrasi anggota Densus 88 Antiteror menangkap tersangka teroris JI di Bekasi dan Jakarta, Jumat (10/9/2021). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat tersangka teroris kelompok Jamaah Islamiyah pada Jumat (10/9).

"Total empat tersangka teroris ditangkap," kata Ramadhan di Jakarta.

Keempat tersangka teroris kelompok JI itu ditangkap di Bekasi tiga orang dan di Jakarta Barat satu orang.

Penangkapan keempatnya dilakukan dalam kurun waktu pukul 05.30 WIB sampai 08.00 WIB. Tiga tersangka ditangkap yakni MEK, S dan SH.

Tersangka keempat yang ditangkap Densus 88 berinisial AR alias T pada pukul 15.35 WIB di Perumahan Griya Syariah 2 Blok G, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Keterlibatan AR sebagai dewan syuro Jamaah Islamiyah di masa Amir Para Wijayanto," ungkapnya.

Ramadhan menyebut tersangka AR juga pernah ditangkap pada tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas, pelaku bom malam Natal pada 2000.

Diketahui Tim Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan terorisme dengan memburu para terduga teroris.

Tim Densus 88 Antieror menangkap empat tersangka teroris kelompok JI di Bekasi dan Jakarta pada Jumat (10/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News